Kakanwil Hadiri Diskusi Interaktif dan Peluncuran Aplikasi Perseroan Perorangan Secara Virtual

By Redaksi / 09/10/2021
23-54-13-Screenshot_20211009-232908_Facebook

SERANG|Untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan Aplikasi perseroan perorangan. Sehubungan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib mengikuti secara virtual diskusi Interaktif dan peluncuran aplikasi perseroan perorangan melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (09/10).

Diawali dengan diskusi interaktif dengan bertemakan Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Pendaftaran Perorangan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar mengatakan keunggulan dari Perseroan Perorangan.

“Melalui perseroan perorangan, pendirian melalui proses secara online, mudah dan tanpa akta notaris, murah, mendapatkan insentif berupa produk khusus dari bank, modal usaha tidak dibedakan menjadi modal disetor atau ditempatkan dan dibebaskan dari batas modal minimal, berbentuk badan hukum dengan tanggung-jawa terbatas serta cocok untuk usaha mikro dan kecil, yang masih pemula serta mau untuk mengembangkan usaha sendiri,” Ujar Cahyo.

Sedang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, dengan meluncurkan terobosan berupa bentuk badan usaha baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan ditujukan untuk sektor UMK,” Ujar Yasonna sebelum secara resmi meluncurkan aplikasi.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi covid-19. (Taty/HMS)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News