Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di kecamatan Ciruas Ditangkap Polisi

By Redaksi / 18/10/2021
IMG_20211018_173037

SERANG|Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap Pelaku Tindak pidana korupsi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang periode 2012 sampai dengan 2018.

“Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Daerah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata AKP David. Senin, (18/10/2021).

Lanjut AKP David menerangkan, tersangka YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 600.000.000

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP David menutup. (HMS/Taty)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News