Tangerang, PB|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengirimkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, SP ketiga ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban. “Pemilik bangunan liar harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama dan kedua sebelumnya.
Pemilik bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. (Red)