Hotel Aston Dituding Menghalangi Tugas Wartawan

By Redaksi / 09/02/2025
IMG-20250209-WA0002

Serang, PB|Pihak Hotel Aston kembali menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan di hotel tersebut. Wartawan merasa miris dengan perlakuan pihak keamanan Hotel Aston yang mengikuti dan membuntuti mereka, serta mengawasi setiap gerak-gerik mereka seperti pencuri. (8 Februari 2025).

Padahal, wartawan hanya ingin mencari informasi tentang kegiatan acara yang sedang berlangsung di lingkungan hotel. Pihak keamanan Hotel Aston menyatakan bahwa mereka merasa pernah dirugikan oleh wartawan yang jumlahnya 10 orang ikut makan di restoran hotel tanpa izin.

Namun, wartawan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka memiliki etika dan tidak pernah makan tanpa izin dari pihak penyelenggara acara.

Wartawan juga meminta pihak Hotel Aston untuk memperbolehkan mereka melakukan peliputan di hotel tersebut.

Menghalangi kebebasan pers dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers memberikan informasi publik, dan masyarakat akan cepat mengetahui informasi tersebut berkat peran awak media. (Ipul/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News