Polda Banten Tangkap 11 Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam

By Redaksi / 10/02/2025
IMG-20250210-WA0006

Serang, PB|Polda Banten berhasil menangkap 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran.

“Kami menindaklanjuti laporan polisi dan berhasil menangkap 11 tersangka,” kata Dian.

Tersangka yang ditangkap adalah CS, NN, DP, FR, PR, SF, US, SM, HJ, dan YS. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dian menjelaskan bahwa motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian, namun dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan.

“Pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dian.

Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Pihak kepolisian juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (Al/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News