Tangerang, PB|Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Senin (10/02). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024.
“Kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” kata Doni Saputra.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 – 15.00 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
“Kami akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan,” kata Doni Saputra.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)