Penipuan Berkedok Paspampres, Wanita 43 Tahun Ditangkap Polda Banten

By Redaksi / 19/02/2025
IMG_20250219_191205

Serang, PB|Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Paspampres dan membuat surat tugas palsu. LA diduga telah menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari Kepala Daerah di Provinsi Banten. (19 Februari 2025).

Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, penangkapan LA dilakukan pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, di rumah kontrakan beralamat di Kp. Kali Miring, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang.

Dian menjelaskan bahwa LA telah membuat surat tugas palsu dengan mencari referensi dari Google, mulai dari logo Paspampres, stempel Paspampres, sampai dengan nama Komandan Group A Paspampres. Surat tugas palsu tersebut kemudian dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp.

LA diduga telah menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari Kepala Daerah di Provinsi Banten.

Ia juga diduga telah membuat janji palsu kepada korban bahwa ia akan membantu mereka dalam menjalankan program-program pemerintah.

Saat ini, LA telah ditahan di Rutan Polda Banten dan sedang menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Paspampres untuk memastikan keabsahan identitas LA.

Dirreskrimum berharap bahwa penangkapan LA dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan penipuan dan pemalsuan identitas tidak akan ditolerir.

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News