Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Cepat Terhadap Dugaan Penyelewengan PIP di Banten

By Redaksi / 24/02/2025
IMG-20250224-WA0000

Serang, PB|Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, meminta Aparat Penegak Hukum di Banten untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menggunakan modus siswa hantu atau joki.

Dugaan penyelewengan ini telah viral di media online dan diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan joki siswa lain untuk mengambil dana PIP di salah satu bank BNI.

Aminudin mengingatkan kepala sekolah SMK dan SMA untuk melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini. Jangan sampai kepala sekolah mengetahui siswanya dijadikan joki dan tidak melaporkan adanya dugaan kejahatan.

LSM KPK Nusantara juga meminta media dan lembaga untuk segera membuat laporan tentang dugaan penyelewengan ini. Jangan sampai mengetahui dugaan penyelewengan ini malah ikut serta menikmati hasil uang kejahatan PIP.

Program Indonesia Pintar adalah program prioritas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membantu siswa kurang mampu dan mengurangi angka putus sekolah.

Dalam hal ini, perlu dilakukan tindakan preventif dan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kami mengajak semua pihak untuk bersikap aktif dalam melaporkan dan menangani dugaan penyelewengan ini demi kepentingan pendidikan yang lebih baik dan lebih transparan di Indonesia. (Silvi/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News