Polisi Tangkap 10 Pemuda Joki Balap Liar, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

By Redaksi / 05/03/2025
IMG_20250305_180904

Serang, PB|Dua orang pelaku balap liar di Kota Serang telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka dijatuhi hukuman 7 hari penjara dan denda Rp 5.000.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kedua terdakwa tersebut adalah MI (21) dan YA (22). Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (16/02) di depan Ramayana Kota Serang dan Kawasan KP3B.

Selain MI dan YA, 8 orang lainnya juga ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka adalah RH (22), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), SF (20), AP (17), dan YS (17).

Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, mengatakan bahwa kegiatan balap liar dapat menjadi awal dari kenakalan remaja.

“Kegiatan ini dapat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Dian juga menegaskan bahwa masyarakat harus bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas balap liar.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengharapkan kerja sama untuk melaporkan kegiatan balap liar yang mengganggu,” katanya. (Silvi/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News