Tangerang, PB|Suminta, Ketua Harian DPN Lembaga Swadaya Masyarakat-Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSM-LSIM), akan mengirimkan surat aduan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten. Aduan ini terkait dugaan mark up dan grafitikasi atas anggaran pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di beberapa desa di Tangerang.
Menurut Suminta, berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa anggaran untuk pengadaan lahan TPU di setiap desa memiliki nilai yang fantastis. Contohnya, penganggaran untuk pembelian lahan TPU di Desa Cireundeu Kecamatan Solear pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp250.000.000.
Selain itu, Suminta juga menyebutkan beberapa contoh lainnya, seperti:
1. Pembelian lahan untuk TPU Desa Belimbing Kecamatan Kosambi pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10.500.000.000.
2. Pembelian lahan untuk TPU Desa Cikasungka Kecamatan Solear sebesar Rp1.000.000.000.
3. Kp. Palahlar Rt. 02/01, Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa.
Suminta juga menambahkan bahwa pada tahun 2022, warga Kp. Pasir Malaka Desa Cikasungka sempat melakukan penolakan terkait pengadaan lahan TPU tersebut. Namun, setelah dilakukan mediasi dan tatap muka dengan pihak-pihak terkait, warga akhirnya menyetujuinya.
Namun, Suminta mengatakan bahwa ada hal yang janggal terkait pernyataan mantan Camat Solear, Saedaman, yang mengatakan bahwa lahan peruntukan TPU Kp. Pasir Malaka Desa Cikasungka merupakan lahan yang sudah diserahkan oleh PT. Adiyasa Kontrasindo kepada Pemda Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Agustus 2019.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Suminta, pada tahun 2021, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.000.000.000 untuk pengadaan lahan TPU tersebut.
Suminta meminta BPK RI untuk melakukan audit terkait anggaran pembelian lahan untuk TPU tersebut dan meminta mantan Camat Solear, Saedaman, untuk dimintai keterangan atas pernyataannya. (Red)