Serang, PB|Seorang dukun berinisial OW (31) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena mencabuli seorang klien berinisial DS (25).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/3) siang di rumah tersangka.
“Tersangka OW kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa penangkapan dukun cabul tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada 6 Januari 2025 lalu.
Menurut Kapolres, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi.
“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan bahwa OW memperdayai korban dengan menjanjikan ritual bersetubuh untuk menyelesaikan masalah pribadinya.
“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,” ungkapnya.
Polres Serang juga mengamankan barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan keris.
“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,” kata Kapolres. (Silvi/Red).