Kabupaten Tangerang, PB|Pelaksanaan proyek Hanggar Kampung Budidaya di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini diungkapkan oleh Rudin, aktivis senior yang mengawasi kegiatan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis (20/03/2025).
Menurut Rudin, proyek tersebut tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerjanya, sehingga menciptakan risiko besar bagi keselamatan mereka.
“UU No 2 Tahun 2017 menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 demi melindungi keselamatan pekerja,” katanya.
Rudin juga mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang dianggap membahayakan ini.
“Kami berharap dan meminta kepada dinas terkait untuk melakukan evaluasi dalam pemilihan atau penunjukan pelaksana kegiatan serta mengevaluasi dalam penunjukan pengawas kegiatan,” ujarnya.
Proyek Hanggar Kampung Budidaya tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 182.884.084 dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Pelaksana kegiatan adalah CV Ifan Sejati dengan waktu pelaksanaan yang dijadwalkan selama 25 hari kalender.
Tim media ini telah mencoba mengkonfirmasi AP, yang menjabat sebagai pelaksana lapangan untuk proyek tersebut, namun tidak memperoleh respons. (Red).