Serang, portalbanten.id|Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor korban secara paksa,” jelas Kombes Dian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat,
2 unit handphone (Oppo dan Infinix),
1 lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Pol Dian Setyawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan serupa.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tegasnya.
Sumber: Bidhumas Polda Banten