Serang, portalbanten.id|Proyek pembangunan saluran irigasi (solokan) di Kampung Penecekan RT 15/RW 04, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut diduga dijalankan tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang terdampak langsung.
Salah satu warga Kampung Penecekan mengaku kecewa dan merasa dilangkahi haknya. Ia menyayangkan sikap pemerintah desa yang dianggap mengabaikan prinsip musyawarah dalam pelaksanaan proyek yang menyentuh lahan milik warga.
“Kami tidak pernah diajak bicara soal ini. Tiba-tiba saja tanpa permisi dan sepengetahuan penggarap maupun pemilik, tanah kami sudah digali manual dieksekusi untuk irigasi,” ungkapnya, Kamis (10/5/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, sebagian besar lahan yang terdampak pembangunan merupakan milik pribadi. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai skema ganti rugi dari pihak terkait.
Lahan yang digunakan merupakan bekas jalur irigasi zaman kolonial Belanda. Pernyataan tersebut memicu tanda tanya dari warga, yang menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan digarap secara sah secara turun-temurun.
“Kalau memang itu tanah Belanda, mana buktinya? Kami punya bukti kepemilikan,” ujar seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, beberapa lahan yang digarap merupakan milik warga dari luar desa. Salah satunya adalah H. Rosid, warga Curug, Tangerang. Lahannya yang dikelola oleh warga setempat atas nama Pak Moyang, telah digarap sejak tahun 1996-1997.
Saluran irigasi yang baru digali melintasi lahan tersebut dengan ukuran lebar hampir dua meter dan panjang sekitar 200 meter. Pak Moyang mengaku kecewa karena hingga kini belum pernah ada musyawarah atau pemberian kompensasi atas lahannya.
“Kami punya bukti kepemilikan satu per satu. Dulu waktu saya kecil, jalan itu masih rawa. Sekarang tiba-tiba digali tanpa pemberitahuan,” kata Pak Moyang.
Imam, staf Desa Kubang Puji, saat dikonfirmasi via telepon, mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan program P3AI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan bukan bersumber dari dana desa. Ia juga menyebutkan bahwa ganti rugi sudah diberikan dan musyawarah telah dilakukan bersama kelompok tani.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kubang Puji belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Warga mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Mereka juga meminta adanya kejelasan terkait hak-hak pemilik lahan yang terdampak, termasuk soal kompensasi.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik agraria apabila persoalan tidak diselesaikan secara adil dan transparan.
Laporan Redaksi