Kadin Nonaktifkan Tiga Anggotanya Terkait Dugaan Pemalakan Proyek Strategis Nasional di Cilegon

By Redaksi / 17/05/2025
Foto: Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (tengah), memberi keterangan pers soal penonaktifan tiga anggota terkait dugaan pemalakan proyek strategis di Cilegon. Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Foto: Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (tengah), memberi keterangan pers soal penonaktifan tiga anggota terkait dugaan pemalakan proyek strategis di Cilegon. Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Jakarta, portalbanten.id|Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menonaktifkan tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah, tindakan tegas harus diambil demi menjaga integritas organisasi.

“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anindya dalam pernyataan resminya.

Ia pun menyayangkan tindakan oknum pengurus Kadin di Cilegon yang dianggap mencoreng nama baik institusi.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” tambahnya.

Secara internal, Kadin juga telah menonaktifkan pengurus daerah yang terlibat dalam kasus dugaan pemalakan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang kini ditangani oleh Polda Banten.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiganya diduga melakukan pemaksaan dan intimidasi terhadap pelaksana proyek pembangunan pabrik CA-EDC milik PT CAA, anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, yang merupakan proyek berskala internasional dengan nilai investasi mencapai Rp15 triliun dan dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam kasus ini, Ismatullah Ali terekam kamera sedang menggebrak meja dan menuntut jatah proyek tanpa proses lelang. Sementara itu, Muhammad Salim diduga memaksa pihak perusahaan agar memberikan bagian proyek, dan Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek apabila organisasi HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Kasus ini tengah ditangani intensif oleh Polda Banten, sementara Kadin Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum.

 

Laporan Redaksi 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News