Warga Penancangan Tolak Penggusuran Kios oleh PT KAI, Tuding Alasan Revitalisasi Stadion Tidak Relevan

By Redaksi / 19/05/2025
Screenshot_2025_0519_174514

Serang, portalbanten.id|Warga di Kelurahan Penancangan, Kota Serang, secara tegas menolak rencana penggusuran kios oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta. Mereka menilai langkah tersebut sewenang-wenang dan tidak didasarkan pada alasan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Penggusuran ini merujuk pada surat pemberitahuan bernomor KA.203/V/1/DO.1-2025 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2025, di mana warga diminta untuk membongkar bangunan dalam waktu lima hari guna mendukung program revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Namun warga menilai alasan tersebut tidak berdasar. Menurut mereka, lokasi kios yang berada di wilayah Penancangan tidak berkaitan dengan area revitalisasi stadion.

“Lokasi kios warga ada di Penancangan, bukan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi alasan revitalisasi stadion yang disebut dalam surat itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS Kota Serang, yang turut mendampingi warga. (19 Mei 2025).

Warga juga menyatakan bahwa kios yang mereka tempati bukanlah bangunan liar. Mereka menempati kios tersebut secara sah berdasarkan perjanjian persewaan resmi dengan PT KAI, salah satunya tertuang dalam dokumen bernomor 0034/42116/D-I/210/SG/TN/VII/2012 yang berlaku di KM 110+8/9 (kanan rel) antara WLT-SG Lintas THB-Mer.

“Mereka sudah puluhan tahun menempati tempat itu dengan legalitas yang sah. Jika ada rencana pengembangan, warga seharusnya dilibatkan, bukan dipaksa angkat kaki tanpa musyawarah,” kata Rizky.

Ia juga mengungkapkan bahwa warga mendapatkan informasi tidak resmi bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalur Kereta Rel Listrik (KRL).

“Jika benar ini untuk jalur KRL, seharusnya sejak awal disampaikan dengan jujur. Proyek nasional bukan alasan untuk menggusur rakyat kecil tanpa kejelasan hukum dan tanpa ganti rugi,” tegasnya.

LBH YABPEKNAS mendesak PT KAI untuk menghentikan segala bentuk penggusuran sepihak serta membuka ruang dialog dengan warga terdampak. Lembaga ini juga tengah menyiapkan langkah hukum dan akan melayangkan pengaduan ke DPRD Kota Serang, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus dilakukan dengan cara yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum. Warga Penancangan bukan penumpang gelap di tanah sendiri,” pungkas Rizky. (Red).

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News