Tangerang, portalbanten.id|Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang tanggapi penutupan pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi II, Deden Umardani mengatakan, penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri LHK menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tangerang dan harus diakui bahwa ada kesalahan pada pengelolaan sampah di TPA seluas 31 hektare tersebut.
Dikatakan Deden, Komisi II juga berencana memanggil pihak DLHK Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan ihwal perintah penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Ini sebuah tamparan keras bagi dan otomatis menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab Tangerang dianggap gagal oleh kementerian dalam mengelola TPA apalagi ini sampai diperintahkan disegel dan diancam pidana,” ucapnya kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sudah waktunya pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan secara modern dengan teknologi ramah lingkungan, bukan lagi open dumping atau pembuangan terbuka.
Namun menurut Deden, perbaikan pengelolaan sampah juga harus dibenahi dari sumbernya yakni dengan mengoptimalkan fungsi TPS3R yang sudah dibangun untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.
“Tapi memang upaya memodernisasi TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dilakukan oleh pemda tapi belum berjalan, katanya sih terkendala soal perizinan di pusat,” ujarnya.
Kendati begitu, menurut Deden, kurangnya anggaran juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan buruknya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Sebab, anggarang yang ditetapkan untuk pengolahan sampah masih sangat minim tidak sampai 2 persen dari APBD.
“Tapi intinya masalah TPA Jatiwaringin ini jadi catatan hitam dan harus diakuilah ada kesalahan tinggal bagaimana ayok kita perbaiki bersama,” tandasnya.
Laporan Redaksi