Tangsel, portalbanten.id|Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Tangerang Selatan terus mengintensifkan upaya pemberantasan premanisme melalui langkah-langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum. Operasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin rasa aman dan nyaman di ruang publik.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Polres Tangerang Selatan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan bendera dan atribut milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum. Sebanyak 68 personel gabungan dari Polres Tangsel, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dilibatkan dalam kegiatan ini.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Tangsel, AKP Darsono Iskandar, S.E., M.H. Adapun titik pelaksanaan kegiatan meliputi Jl. Ciater Raya Ciputat, Jl. Raya Puspitek Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, dan Jl. Raya Puspitek Buaran, Kecamatan Pamulang.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, S.H., menjelaskan bahwa personel kepolisian mendampingi Satpol PP dalam menertibkan atribut dan bendera ormas yang dipasang tanpa izin dan dianggap mengganggu estetika kota
Laporan Redaksi