Tangerang Selatan|Polres Tangerang Selatan mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi dalam kurun waktu April hingga Juni 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7), Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang menyebutkan bahwa sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi kuat lintas sektor, termasuk dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
“Ada delapan laporan polisi, dengan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujar AKBP Victor.
Delapan kasus tersebut terbagi dalam lima klaster:
-
Klaster Pertama, kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang buruh konveksi, bermula dari perkenalan melalui media sosial. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
-
Klaster Kedua, kekerasan seksual oleh seorang pengajar Hadroh terhadap empat anak muridnya di lingkungan masyarakat, dengan satu tersangka.
-
Klaster Ketiga, tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap murid, melibatkan tiga tersangka.
-
Klaster Keempat, dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan melalui media sosial yang menargetkan anak di bawah umur.
-
Klaster Kelima, kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan penjaga warung, dengan modus pemberian minuman beralkohol. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. “Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak kepada korban,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Tangsel.
“Forkopimda sangat serius dalam menangani kekerasan seksual. Pencegahan ke depan harus lebih dikedepankan, termasuk edukasi hingga ke tingkat RT,” kata Benyamin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tuntutan pidana tambahan kepada para pelaku.
“Kami akan menuntut pengungkapan identitas pelaku dalam putusan hakim, sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.
Asisten Deputi KemenPPA, Ciput Eka Purwianti, menegaskan komitmen kementeriannya dalam memberikan pendampingan kepada korban serta mendorong upaya pencegahan berbasis kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut antara lain Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, Wakapolres Kompol Muhibbur R.A., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, Kasi Humas AKP Agil Sahril, serta Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto.
Laporan: Silvi | Editor: Dodi Surya Pratama