Tangsel Siapkan Rumah Aman, Dua Anak Korban Kekerasan Dititipkan Usai Disiksa Ibu Tiri dan Dicabuli Ayah Sambung

By Redaksi / 23/08/2025
Foto: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberi keterangan pers soal penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, Sabtu (23/8/2025).
Foto: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberi keterangan pers soal penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, Sabtu (23/8/2025).

Tangsel  | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dengan menyiapkan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus pendampingan psikologis.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan rumah aman tersebut menjadi langkah konkret untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.

“Kita juga sudah punya rumah aman ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban. Upaya memulihkan kondisi psikologis mereka akan terus didampingi selama dibutuhkan,” kata Benyamin, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Selain perlindungan fisik, Pemkot Tangsel juga menggandeng dinas terkait hingga fakultas psikologi di sejumlah perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.

“Pendampingan terhadap korban, terutama anak, butuh waktu panjang. Karena itu kita harus aktif,” ujarnya.

Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menuturkan saat ini ada dua anak korban kekerasan yang sedang ditangani. Mereka dititipkan di rumah aman milik Pemkot Tangsel.

Kasus pertama menimpa NE, anak perempuan yang dianiaya ibu tirinya. Berkat laporan pihak sekolah, korban kini mendapat perlindungan dan konseling.

Kasus kedua menimpa AH (15), korban pencabulan oleh ayah sambungnya. Karena orang tua kandungnya telah tiada, AH dipastikan tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.

“Ini untuk memudahkan pemantauan sekaligus memastikan hak-hak anak terpenuhi,” kata Tri.

Saat ini rumah aman menampung dua anak korban. Keduanya dijamin mendapat hak pendidikan, kesehatan, hingga pendampingan psikologis.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 112 yang beroperasi 24 jam.

Penanganan kasus kekerasan dilakukan dengan melibatkan aparat hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga perangkat RT/RW.

Bahkan, Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum tengah menyiapkan sanksi sosial hingga opsi kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik agar ada efek jera,” ujar Tri.

 

Editor: Dodi 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News