DPP LSM-LSIM Kirim Surat Klarifikasi: PPK Irigasi Dan Rawa BBWSC2 Terkesan Diam

By Redaksi / 26/08/2025
Foto: Kondisi saluran irigasi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tampak dikerjakan tanpa sistem pengeringan memadai, dengan genangan air dan material berserakan di sekitar lokasi proyek. (Dok. Portal Banten, 29/07/2025)
Foto: Kondisi saluran irigasi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tampak dikerjakan tanpa sistem pengeringan memadai, dengan genangan air dan material berserakan di sekitar lokasi proyek. (Dok. Portal Banten, 29/07/2025)

Tangerang | Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Cisadane Tahun Anggaran 2025 senilai Rp56,09 miliar menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-LSIM menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Ketua Harian LSM-LSIM, Suminta, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa BBWSC2. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat itu tak kunjung dibalas.

“ASN itu fungsinya sebagai pelayan publik. Mengabaikan surat klarifikasi sama saja gagal paham Undang-Undang ASN,” kata Suminta saat ditemui wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Proyek dengan pagu Rp56,09 miliar itu dimenangkan PT Basuki Rahmanta Putra yang beralamat di Yodya Tower, Jakarta Timur. Menurut Suminta, diamnya PPK justru menimbulkan tanda tanya publik.

“Informasi dari PPK sangat penting agar pemberitaan tidak terkesan tendensius atau menyudutkan instansi,” ujarnya.

Meski melontarkan kritik keras, LSM-LSIM tetap menekankan asas praduga tak bersalah.

“Kami hanya ingin pekerjaan sesuai spesifikasi. Jangan asal-asalan demi kejar progres,” kata Suminta menutup.

Hingga berita ini diturunkan, PPK Irigasi dan Rawa BBWSC2 belum memberikan tanggapan.

 

Laporan Redaksi 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News