Cipocok Jaya | Proyek pembangunan peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan di Lingkungan Kelebut RT 002/005, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menuai sorotan.
Pantauan portalbanten.id pada Kamis (28/8/2025), pekerjaan dengan nilai kontrak Rp190.080.000 yang dibiayai APBD Provinsi Banten tahun 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten itu dinilai dikerjakan asal-asalan.
Sejumlah kejanggalan terlihat di lokasi, mulai dari pemasangan paving block yang renggang, berlubang, hingga minimnya pemadatan lantai dasar karena penggunaan abu batu yang tidak seimbang. Kondisi tersebut membuat hasil pekerjaan terkesan amburadul.
Salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengaku pelaksana proyek, CV. Aqila, jarang hadir di lokasi.
“Paling datang nanti hari Sabtu,” ujarnya singkat.
Tak hanya soal kualitas, proyek dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender itu juga tidak mencantumkan nama konsultan pengawas di papan proyek, sehingga menambah tanda tanya publik.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Serang, Dudi Suryadi, menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan hukum.
Menurutnya, ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020.
“Jika pembangunan tidak memperhatikan sistem pembuangan air, mengabaikan aspek keselamatan kerja, dan dikerjakan tanpa standar teknis, maka itu jelas melanggar. Penyedia jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku,” kata Dudi.
Ia menegaskan, pelanggaran bisa dikategorikan berat apabila menimbulkan kecelakaan kerja, atau ringan jika sekadar abai terhadap prosedur.
Dalam regulasi, penyedia jasa bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur Pasal 56 dan Pasal 63 UU Jasa Konstruksi.
Dudi mendesak DPRKP Banten segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan yang sedang berjalan.
“Kalau benar asal-asalan, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta terbuang percuma,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek CV. Aqila maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi terkait temuan di lapangan.
Penulis: Saipul Bahri|Editor: Dodi Surya Pratama