Tangerang | Seorang pria berinisial EY (28) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang setelah diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. EY diamankan saat bersembunyi di Bekasi pada Jumat, (5/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Korban IH (27), yang merupakan istri EY, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu, 10 September 2025.
Menurut polisi, usai melakukan kekerasan, EY langsung kabur. Korban yang terluka ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. IH dinyatakan meninggal pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Polisi kemudian memburu pelaku. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait bersama Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri berhasil melacak keberadaan EY di Bekasi sebelum akhirnya menangkapnya.
Kini, kasus tersebut ditangani Polresta Tangerang. EY masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif kekerasan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Humas Polresta Tangerang | Editor: Dodi Surya Pratama