Kapolresta Tegas! Mobil Pribadi Pakai Rotator Dan Sirene Bisa Kena Sanksi Berat

By Redaksi / 20/09/2025
IMG-20250920-WA0011

Tangerang, PortalBanten.Id  | Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengingatkan para pemilik kendaraan pribadi untuk tidak main-main menggunakan lampu rotator dan sirene. Menurutnya, penggunaan perangkat itu tanpa izin resmi jelas melanggar aturan lalu lintas dan bisa berujung sanksi tegas.

“Rotator dan sirene diperuntukkan khusus bagi kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Alat ini digunakan pada kondisi darurat untuk memberi isyarat agar pengguna jalan lain memberikan prioritas,” kata Indra Waspada, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, dasar hukum larangan ini tercantum dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Pasal 134 hingga 135 UU LLAJ sudah mengatur jelas kendaraan mana saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan.

Kendaraan prioritas itu antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk penanganan kecelakaan, iring-iringan jenazah, konvoi tertentu yang dikawal polisi, hingga kendaraan pejabat negara.

“Selain itu, warna lampu rotator pun sudah ada ketentuan bakunya. Merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pengawasan, hijau untuk kendaraan pendukung pemadaman kebakaran,” ujar Indra.

Ia mengimbau masyarakat tidak sembarangan memasang perangkat rotator atau sirene hanya demi gaya atau kepentingan pribadi.

“Jika ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran ini, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Singkatnya, jangan coba-coba pasang rotator atau sirene di mobil pribadi. Selain melanggar hukum, risikonya bisa kena tilang hingga penyitaan perangkat.

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News