Tangerang, PortalBanten.Id | DPP LSM Pusaka menyoroti sikap Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang dinilai abai dalam merespons surat klarifikasi terkait proyek pembangunan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Tangerang tahun 2025.
Berdasarkan informasi LPSE, terdapat empat paket proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi ruang kelas dengan total anggaran puluhan miliar rupiah yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten melalui DPA-SKPD. Proyek-proyek tersebut antara lain dikerjakan oleh CV Pantura Jaya Konstruksi, CV Mika Konstruksi, CV Telaga Abadi Nusantara, dan PT. Cahaya Perkasa.
Adapun rincian proyek pembangunan sekolah tersebut, yakni:
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri Kabupaten Tangerang
SMAN 13 Kab. Tangerang: 3 ruang kelas baru
SMAN 24 Kab. Tangerang: 2 ruang kelas baru
Pagu Rp. 2.500.000.000,00 – dikerjakan oleh CV. Pantura Jaya Konstruksi
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri Kabupaten Tangerang
SMAN 11 Kab. Tangerang: rehabilitasi 8 ruang kelas
SMAN 12 Kab. Tangerang: 3 ruang kelas baru
SMAN 25 Kab. Tangerang: 4 ruang kelas baru
Pagu Rp. 4.900.000.000,00 – dikerjakan oleh CV. Mika Konstruksi
3. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri Kabupaten Tangerang
SMAN 6 Kab. Tangerang: rehabilitasi 3 ruang kelas
SMAN 18 Kab. Tangerang: rehabilitasi 6 ruang kelas
SMAN 17 Kab. Tangerang: 2 ruang kelas baru
Pagu Rp. 3.450.000.000,00 – dikerjakan oleh CV. Telaga Abadi Nusantara
4. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri Kabupaten Tangerang
SMAN 2 Kab. Tangerang: rehabilitasi 6 ruang kelas
SMAN 2 Kab. Tangerang: pembangunan laboratorium IPA 1 ruang
Pagu Rp. 2.100.000.000,00 – dikerjakan oleh PT. Cahaya Perkasa
Sekretaris Jenderal LSM Pusaka, Kamson, menyebut pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat itu tidak kunjung direspons.
“ASN itu punya fungsi sebagai pelayan publik. Di Undang-Undang ASN sudah jelas, mereka wajib memberikan pelayanan profesional dan berkualitas. Kalau surat klarifikasi saja diabaikan, artinya ada oknum pejabat yang gagal paham Undang-Undang,” tegas Kamson, Kamis (25/9).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan PPK belum memberikan konfirmasi atas kritik tersebut.
Editor: Dodi Surya Pratama| Laporan: Saipul Bahri