Tangerang, PortalBanten.Id | Unit Reskrim Polsek Cikupa kembali membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ternyata residivis kasus serupa. Kedua pria berinisial HR (28) dan AS (34) ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat beraksi pada Jumat (19/9/2025) lalu di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, HR dan AS bukan orang baru dalam dunia kejahatan.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan sama pada 2022 dengan vonis 10 bulan,” ujar Johan, Senin (29/9/2025).
Modus keduanya terbilang nekat. HR berperan mengeksekusi motor yang diparkir di depan rumah korban, sementara AS bertugas mengawasi situasi sekitar. Saat korban hendak bepergian, motor yang diparkir sudah raib.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Berbekal rekaman CCTV, polisi melacak motor yang identik dengan barang bukti di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya. Tiga hari kemudian, 22 September 2025, tim Reskrim berhasil meringkus HR dan AS di kontrakan yang mereka tempati.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Cikupa dan Curug. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Dodi Surya Pratama