Dirut PLN Jadi Tersangka! Skandal PLTU Kalbar Rp323 Miliar Terkuak

By Redaksi / 06/10/2025
Foto: Kakor Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo memberi keterangan pers kasus korupsi PLTU 1 Kalbar di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Foto: Kakor Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo memberi keterangan pers kasus korupsi PLTU 1 Kalbar di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Jakarta, PortalBanten.id  | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

Mereka adalah Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), pengusaha Halim Kalla (HK), serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

“Pertama tersangka FM, beliau saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Kemudian dari pihak swasta ada HK, RR, dan satu lainnya,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula saat PLN menggelar lelang ulang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt. Namun, sebelum proses lelang berjalan, diduga telah terjadi permufakatan jahat antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan tender tersebut.

“Dari awal perencanaan sudah ada korespondensi antara kedua pihak. Artinya memang ada permufakatan agar BRN menang,” ungkap Cahyono.

Tak berhenti di situ, panitia pengadaan PLN diduga tetap meloloskan konsorsium KSO BRN–Alton–OJSEC meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Parahnya, pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga dengan imbalan tertentu sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Akibat ulah itu, proyek yang seharusnya rampung sesuai jadwal justru mangkrak bertahun-tahun. Dari total pekerjaan, hanya 57 persen yang selesai, meski kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018.

“Totalnya, BRN hanya bisa menyelesaikan sekitar 85,56 persen. Keterbatasan keuangan jadi alasan proyek tidak berlanjut,” kata Cahyono.

Ironisnya, KSO BRN sudah menerima pembayaran jumbo dari PLN, yakni Rp323 miliar untuk konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mekanikal-elektrikal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar di sektor energi dan keluarga pengusaha nasional.

 

Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News