Jual Tramadol, Toko Kosmetik di Kronjo Tangerang Digerebek Satpol PP

By Redaksi / 18/02/2022
IMG-20220218-WA0082

KRONJO|Toko kosmetik di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Desa Pasilian digerebek tim gabungan Satpol PP Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, karena diduga menjual obat-obatan terlarang. Penggerebekan itu terjadi pada pukul 21.00, Jumat 18 Februari 2022.

Masyarakat Desa Pasilian, Apresiasi Kades Pasilian Dan Satpol PP Kecamatan Kronjo Atas Penggerebekan Toko Excimr Di Wilayah Desa Pasilian.

Warga mengatakan, pembeli obat-obat itu mayoritas anak-anak muda. Obat dijual dengan mudah tanpa resep dokter. Padahal termasuk golongan obat keras.

“Iya kebanyakan anak-anak muda, makannya mau dibuat apa generasi muda kita kalau masih peredaran obat seperti itu masih banyak di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut ada beberapa jenis obat-obatan yang dilarang peredarannya tidak ada ijin dari resep dokter, karena rawan disalahgunakan oleh para remaja.

Adapun obat yang dijual diantaranya adalah obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas, seperti tramadol, heximer dan berbagai jenis obat lainnya.

Menurut H. Ruslan, Kasie Trantib Kecamatan Kronjo, Penjual obat-obatan terlarang akan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI 36 tentang kesehatan.

“Minimal dipenjarakan kurang lebih 5 tahun,” terangnya.

Kasie Trantib membenarkan peristiwa itu, dan menjelaskan bahwa penggrebekan dilakukan dengan dasar laporan Warga, lalu dikembangkan oleh Satpol PP, yang kemudian menyita beberapa jenis obat terlarang,” Pungkasnya. (Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News