Lebak, PB|Satreskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak setelah mendapat informasi dari warga masyarakat Kampung Nyungcung, langsung mendatangi TKP SDN 1 Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung yang di bobol oleh pelaku yang berinisial (RH).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan kejadian tersebut.
“Betul telah diamankan seorang pria diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan pelaku (RH) pada saat melakukan aksinya di ketahui warga setempat, sehingga pelaku ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Rangkasbitung pada Kamis (15/02) sekitar pukul 19.00 Wib,” ucap Pipih pada Sabtu (17/02).
Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan kronologis penangkapan.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana diketahui terjadi pada Kamis (15/02) sekitar pukul 19.00 Wib, di SDN 1 Sukamanah 1 Kampung Nyungcung, RT01 RW02 Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada awalnya sekira pukul 19.00 Wib saudara Hendri penjaga sekolah sedang melakukan pengecekan di SDN 1 Sukamanah, selanjutnya saudara Hendri melihat pintu ruang kelas IV dalam keadaan kondisi terbuka, sedangkan pintu ruang kelas yang lain dalam kondisi tertutup dan terkunci gembok,” ucap Pipih.
“Dikarenakan curiga saudara Hendri memgecek kedalam kelas IV tersebut dan melihat tiga buah karung berwarna putih besar yang berukuran 50 kg, setelah di cek didalam karung berisikan bermacam-macam buku paket pembelajaran, yang mana menurut sepengetahuan saudara Hendra bahwa buku-buku tersebut disimpan di dalam lemari kelas IV, lalu saudara Hendri mengecek pintu ruang kelas IV dan melihat kunci gembok pintu dalam keadaan rusak, lalu saudara Hendri menutup pintu kelas IV tersebut, dikarenakan curiga ada seseorang yang telah masuk kedalam kelas IV tersebut untuk melakukan pencurian, selanjutnya saudara Hendri bersembuyi di samping tembok ruangan perpustakaan yang berada di depan kelas IV tersebut sambil mengintip, beberapa saat kemudian toba-tiba terlihat seseorang laki-laki keluar dari kelas dan di kejar oleh saudara Hendri, lalu diduga pelaku pencurian tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya setelah dibantu oleh warga sekitar diduga pelaku pencurian tersebut dapat di amankan dan dibawa ke kantor Desa Sukamanah, kemudian warga menghubungi kepolisian Polsek Rangkasbitung,” tambah Pipih.
Pipih mengatakan dalam hal ini korban mengalami beberapa kerugian. “Atas kejadian tersebut pihak SDN 1 Sukamanah, mengalami kerugian sebesar Rp.3.850.450 untuk barang bukti satu unit kendaraan R2, sepeda motor merk Honda Supra Nopol : A-4769-FB, satu buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan TAEGEN, satu buah obeng besar yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna merah, tiga buah karung berwarna putih dengan bermacam-macam corak yang berisikan buku paket pembelajaran, satu utas tali rapia berwarna hitam, satu buah gembok terbuat dari besi berwarna emas,” jelas Pipih.
Terakhir Pipih mengatakan tersangka telah diamankan. “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH-Pidana dan tersangka kita tahan di Polsek Rangkasbitung,sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,untuk tersangka di ancam paling lama 7 tahun penjara,” tutup Pipih (Dd/Red).