Polisi Amankan Truk Bermuatan Kayu Illegal Logging

By Redaksi / 09/09/2021
Screenshot_20210909-121702_compress31

LEBAK | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku Inisial MJ, (34) tahun melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari Desa Mekarsari Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada tanggal, 06 Agustus 2021 pukul 15.00 Wib.

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA,” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr,SIK.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK, MH. dalam jumpa pers, Kamis, (9/9/2021)

Lanjut Indik, rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan oleh pelaku MJ.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA, 80 batang pohon jenis akasia manium,” tuturnya.

“Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 5 juta sampai dengan 10 juta,” tambah Indik.

Kasat Reskrim menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (RED)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News