Pengukuhan Dan Rotasi 478 Jabatan ASN di Banten, Ombudsman Duga Ada Maladministrasi

By Redaksi / 10/05/2023
IMG_20230510_110934

Serang, PortalBanten.id|Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi tersebut.

“Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi kepada wartawan di Serang, Rabu (10/5/2023).

Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan 27 persen persen perpindahan dan pengangkatan pejabat di provinsi Banten tidak linear dengan latar belakang pegawai.

“27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang pegawai,” katanya.

Menurut Fadli, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan keberadaan pejabat atau pegawai yang berkompeten, dan bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, dan pengalaman kerja.

Tidak hanya itu, dengan mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja kepemimpinan, serta kerjasama dan kreativitas tanpa membedakan jender, suku, agama, ras dan antar golongan.

“Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian, pertama pelayanan yang tidak maksimal, kemudian kinerja instansi juga menjadi terganggu, dan muncul demotivasi pada pegawai yang bersangkutan” imbuhnya.

Oleh karena itu diperlukan pencermatan dan pertimbangan yang komprehensif, momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme dan kepentingan politik sempit atau bahkan jual beli jabatan.

“Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak pihak atau instansi terkait, dan hasil pemeriksaan dan analisis ombudsman tentu akan menyampaikan saran atau pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan mall administrasi” pungkasnya.

Ombudsman meminta publik dapat bersama-sama mengawal proses memastikan imparsial Ombudsman berjalan dan mendorong perbaikan, khususnya mewujudkan pelayanan publik yang baik di Provinsi Banten. 

Pada pasal 1 angka 3 UU 37/2008 menyebutkan, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immatriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Ts/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News