Korupsi DD, Eks Kades Lontar Kabupaten Serang Dituntut 6 Tahun Bui

By Redaksi / 14/11/2023
PSX_20231113_215635 (1)

SERANG, PB|Aklani, eks Kades Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten, terdakwa korupsi Dana Des (DD) dituntut 6 tahun penjara.

Aklani sendiri mengakui bahwa dana desa yang ia korupsi untuk karaoke dan hiburan malam. Dia mengaku bersenang-senang dengan stafnya menggunakan dana desa.

Uang DD hampir satu miliar itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk foya-foya karaoke dan nyawer LC.

JPU Subadri dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Aklani dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2020. Ia dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Subardi dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, dikutip dari detik.com, Senin malam (13/11/2023).

Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp988 juta lebih. Nilai itu dikurangi Rp198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.

Dengan ketentuan jika terdakwa Aklani tidak mengembalikan atau membayar sisanya, maka harta benda disita. Jika tidak mencukup, uang pengganti kerugian negara itu dibebankan dengan pidana bui selama 3 tahun dan 3 bulan ke Aklani.

Subardi mengatakan, terdakwa Aklani telah melakukan korupsi dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. Uang yang dikorupsi adalah Rp988 juta yang mestinya diperuntukan untuk kegiatan pembangunan fisik dan non fisik.

Uang di kas desa juga katanya ditarik oleh terdakwa dengan mekanisme yang tidak benar. Uang malah dikirim ke rekening pribadi dan rekening istrinya yang dikuasai terdakwa. Selain itu, ada beberapa proyek pembangunan fisik dan non fisik yang dikorupsi terdakwa.

Kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan rabat beton di RT 03-04 RW 01 Rp71 juta, rabat beton di Rt 19 RW 05 Rp213 juta, rabat beton di RT 002 RW 05 yang belum selesai dan pembangunan gapura yang belum selesai.

Kemudian, kegiatan non fisik yaitu pelatihan service handphone Rp43 juta, tunjangan staf desa Rp27 juta, bantuan sembako dalam kegiatan COVID-19 Rp50 juta. Ada juga kata jaksa pajak yang tidak disetorkan Rp8 juta lebih, kegiatan fiktif Rp47 juta dan selisih saldo kas desa tahun 2020 Rp562 juta.

“Penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Serang tersebut menjadi Rp988 juta. Terdiri dari penghitungan kegiatan fisik, pelatihan service handphone, tanggap darurat COVID, kwitansi fiktif, pajak dan selisih saldo desa tahun 2020,” terangnya. (Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News