Jakarta|Mewakili Kepala Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Kepala Bagian Pemerintahan (Drs. H. Nanang Irawan, M.Si) menghadiri Rapat Penyusunan Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut di Hotel Best Western Plus Kemayoran yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Selasa, (21/09/2021).
Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.
Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adwil, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat sebagai penerima kuasa dari Gubernur Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.
Bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai kearah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Sementara, keberadaan pulau terluar dalam setiap Provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi. Dalam peraturan tersebut, ditegakkan dalam UU No 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/kota.
Safrizal menyampaikan batas pengelolaan laut Provinsi ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.
“Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut,” kata Safrizal dalam arahannya.
Dalam rapat ini, disepakati juga Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021 Tanggal 21 September 2021. (Adv)