Kota Serang, PortalBanten.id | Setelah ramai diberitakan soal dugaan pelanggaran penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pihak pelaksana proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curug, Kota Serang, akhirnya angkat bicara.
CV. Welindo Karya, selaku pelaksana proyek, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen terhadap standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan kontrak kerja dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.
“Kami menerapkan aturan K3 di lapangan. Semua pekerja sudah dibekali APD seperti helm, rompi, dan sepatu proyek. Kalau ada yang terlihat belum lengkap, itu bukan pembiaran, tapi karena sedang distribusi ulang,” ujar Pelaksana proyek saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, Senin, 21 Oktober 2025.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menghindar dari awak media. Menurutnya, saat itu ia tengah mengambil material proyek.
“Tidak benar kalau saya kabur. Waktu itu saya memang sedang mengambil material, lalu kembali ke lokasi. Kami terbuka terhadap konfirmasi media,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meluruskan kesalahan penulisan nama perusahaan dalam pemberitaan sebelumnya. Nama yang benar, kata dia, adalah CV. Welindo Karya, bukan “CV. Welindo Karya” seperti yang sempat diberitakan.
“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi salah paham di publik. Semua dokumen kontrak resmi dengan Kementerian Agama memakai nama CV. Welindo Karya,” jelasnya.
Proyek pembangunan Gedung KUA Curug ini bersumber dari DIPA Kanwil Kemenag Provinsi Banten tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp1,261 miliar, berdasarkan nomor kontrak 2043/Kw.28.02.4/KS.01.7/08/2025. Proyek ini diawasi langsung oleh konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kanwil Kemenag Banten.
Pengawas lapangan menambahkan, seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan diawasi secara berkala oleh instansi terkait.
“Kami menghormati peran media sebagai kontrol sosial, tapi kami berharap pemberitaan tetap proporsional dan melalui verifikasi yang utuh,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak pelaksana berharap pemberitaan yang beredar bisa diluruskan agar publik mendapatkan informasi yang seimbang dan objektif.
Laporan: Saipul Bahri | Editor: Dodi Surya Pratama