Skandal Dana Retribusi Parkir, Kadishub Pandeglang dan Direktur CV. AP Terancam Dilaporkan

By Redaksi / 28/11/2024
IMG-20241127-WA0000

Pandeglang, PB|Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Banten, mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, yang diduga telah dikorupsi oleh Direktur CV. Arga Pratama.

Pasalnya, Pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang dikuasai oleh CV. Arga Pratama, Namun dalam pelaksanannya pengelolaan parkir tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Wilayah Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah melakukan kontrak perjanjian kerjasama (PKS) dengan CV. Arga Pratama untuk Pengelolaan parkir ditepi jalan, perjanjian tersebut diterbitkan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dengan nomor : 551/240-DISHUB/2022.

Menurut Aktivis GMBI, Akhmad Rizky, pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang seharusnya saat ini kembali dikelola oleh Dinas Perhubungan, Namun ironisnya, Dinas Perhubungan justru seakan bersekongkol berbuat curang dengan Direktur CV. Arga Pratama untuk pengelolaan parkir tepi jalan di kabupaten pandeglang.

Diketahui, Direktur CV. Arga Pratama diduga telah menggelapkan uang rertibusi parkir untuk (PAD) sebesar 480 juta pada tahun 2024. Dan sampai dengan saat ini uang tersebut belum di setorkan ke kas daerah oleh pihaknya.” Ucap Rizky

“Sampai bulan November 2024 belum ada masuk uang retribusi parkir ke kas daerah. Sehingga target PAD dari retribusi parkir jauh dari yang diharapkan. Kalau ga salah realisasi nya sampai bulan November 2024 masih di angka 31% masih jauh dengan apa yang diharapkan. Padahal potensi parkir di kabupaten pandeglang cukup besar. Kalau memang dikelolanya dengan baik.” Ujarnya

Kepala Dinas Perhubungan harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya uang retribusi parkir di kabupaten pandeglang, karna CV. Arga Pratama sebenarnya sudah tidak berhak mengelola parkir di kabupaten pandeglang. Karna kontrak kerjasamanya sudah berakhir tahun 2023.” Pungkasnya

Rizky mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Banten dapat segera bertindak untuk menyelamatkan kebocoran PAD, dari sektor pendapatan retribusi pakir di kabupaten pandeglang. (Silvi)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News