Feriyana Yakin Dengan Waktu 7 Bulan KPU RI Bisa Melaksanakan Proposional Tertutup

By Redaksi / 01/06/2023
IMG_20230601_120547

Cilegon, PB|Ketua DPC partai bulan bintang kota Cilegon Feriyana mengungkapan dengan waktu kurang dari 7(tujuh) bulan berkeyakinan kepada komisi pemilihan umum (KPU)RI bakal mudah menyelenggarakan pemilu dengan sistem proposional tertutup, Kamis (01/06/23).

Jika dengan bulan Juni Makamah konsitusi (MK)memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup,karena menurut feri mengingat pada 23 Desember 2008 MK memutuskan pemilu menjadi sistem proposional terbuka, hanya berselang 4(empat)bulan dari putuskan MK ,9 April 2009 komisi pemilihan umum(KPU)RI

Pertama kalinya pemilu di adakan dengan sistem proposional terbuka, sedangkan pada 23 Desember 2008 merupakan putusan MK menyatakan bahwa pasal 214 huruf a,b,c,d dan e tidak mempunyai hukum yang mengikat dengan begitu sistem pemilu yang di gunakan adalah suara terbanyak,feri menyatakan jika nanti MK memutuskan menjadi proposional tertutup

Mempermudah serta efisien waktu dan efisiensi pembiayaan, karena menurut feri proposional tertutup sejalan dengan konsitusi setelah amandemen

undang-undang Dasar 1945 Partai politik memiliki kekuatan spesifik seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta pemilu adalah partai politik setelah amandemen UUD 1945 adalah partai politik dan mendapatkan penguatan spesifik dalam konsitusi pasal 22 E pemilu. Pungkasnya

Untuk memilih anggota DPR,DPRD,DPD, presiden dan wakil presiden di katakan peserta pemilihan umum DPR dan DPRD adalah parpol,jadi jika nanti MK memutuskan menjadi proposional tertutup caleg itu di kader memiliki ideologi dan paham tujuan perjuangan parpol serta tugas dewan di perlemen yang terpilih memiliki kualitas dan mengerti ideologi parpol, pungkas feriyana kepada awak media. (Bdi)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News