Tangerang|Sebanyak 123 arsip inaktif dari tahun 2015 dimusnahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang dalam sebuah seremoni pemusnahan yang digelar di Ruang Rapat Kesbangpol, Rabu, 16 Juli 2025. Arsip-arsip tersebut dinyatakan telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun historis.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, menyebut kegiatan ini sebagai tahap akhir dari rangkaian penataan arsip yang dilakukan secara menyeluruh.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari proses tertib arsip yang dimulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga akhirnya pemusnahan,” ujar Encep.
Menurut Encep, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melewati proses verifikasi dan kajian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan.
“Pemusnahan ini penting demi efisiensi ruang penyimpanan sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang sudah tak lagi relevan,” katanya.
Tak sekadar seremonial, proses pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah pihak dari Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan publik.
Kesbangpol berharap, langkah ini dapat menjadi model dalam pengelolaan arsip bagi OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta memperkuat budaya administrasi yang rapi, efisien, dan akuntabel.
Laporan: Silvi|Editor: Dodi Surya Pratama









