Kab. Serang | Pihak pelaksana proyek pembangunan infrastruktur di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyoroti kualitas pekerjaan pavingblock dan drainase.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Khanza Abadi Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 189,1 juta untuk pavingblock jalan lingkungan dan Rp 188,3 juta untuk drainase U-Ditch.
Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, dengan masa kerja 60 hari kalender sejak kontrak diteken pada 5 Agustus 2025.
Dalam klarifikasinya, pihak perusahaan menegaskan pekerjaan masih dalam tahap pengerjaan.
“Jika ada pavingblock yang belum rapi atau material yang dianggap kurang layak, akan dilakukan perbaikan sebelum serah terima pekerjaan,” kata Nusi, pelaksana lapangan CV Khanza Abadi Sejahtera, Selasa, (27/8/2025).
Nusi juga mengakui adanya kekurangan di lapangan terkait keselamatan kerja. Beberapa pekerja sebelumnya terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
“Itu menjadi catatan kami, pengawasan akan diperketat agar semua pekerja mematuhi standar K3,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa proyek minim pengawasan, pihak CV Khanza Abadi Sejahtera membantah. Mereka menyebut, pekerjaan rutin diawasi konsultan dan instansi teknis terkait.
“Kami tidak lepas tangan. Semua kegiatan tetap dalam pantauan sesuai mekanisme,” kata Nusi.
Sebagai bentuk transparansi, papan informasi proyek telah dipasang di lokasi pekerjaan. Di dalamnya tercantum bahwa pembangunan ini dibiayai dari pajak masyarakat.
Pihak pelaksana menambahkan, kritik masyarakat dan aktivis menjadi bahan evaluasi.
“Masukan itu kami hargai, dan kami pastikan pekerjaan akan diselesaikan sesuai standar mutu yang berlaku,” kata Nusi menegaskan.
Editor: Dodi Surya Pratama