Kota Serang, PB| Kepala Seksi (Kasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Sugiri, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dengan kabel internet provider, Kominfo, dan Dinas Perijinan.
Hal ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kabel internet yang dipasang di Kota Serang.
“Kami akan memanggil mereka untuk memberikan keterangan resmi tentang kabel internet yang dipasang di Kota Serang,” kata Sugiri belum lama ini di ruang kerjanya.
Sugiri juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kabel internet yang dipasang di Kota Serang untuk memastikan bahwa kabel tersebut dipasang secara resmi dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap kabel internet yang dipasang di Kota Serang untuk memastikan bahwa kabel tersebut dipasang secara resmi dan tidak melanggar peraturan yang berlaku,” kata Sugiri.
Pihak Satpol PP Kota Serang juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kabel internet yang dipasang secara tidak resmi di Kota Serang. (Silvi/Red).