Gila! Gadis SMP di Tangerang Dijebak Pacar Dicekoki Miras Lalu Digilir 5 Pemuda di Lapangan

By Redaksi / 26/09/2025
Foto: 5 tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diringkus Polsek Mauk Polresta Tangerang saat diperiksa di ruang penyidik.
Foto: 5 tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diringkus Polsek Mauk Polresta Tangerang saat diperiksa di ruang penyidik.

Mauk, PortalBanten.Id  | Sebuah kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Tangerang. Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil meringkus lima pemuda yang diduga kuat melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kelima pelaku, yang diidentifikasi berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tragisnya, salah satu pelaku yang sempat menjemput korban diduga adalah pacar korban.

Menurut Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, peristiwa mencekam ini terjadi pada Jumat dini hari, 5 September 2025. Awalnya, korban dijemput oleh seorang pria yang diduga pacarnya dan dibawa ke sebuah tempat tongkrongan. Namun, pria tersebut tiba-tiba meninggalkan korban dengan alasan dipanggil pulang orang tuanya.

Saat sendirian, korban kemudian dibawa ke areal lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, oleh kelima tersangka. Di lokasi sunyi itulah, aksi biadab dimulai.

“Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan lemas,” kata AKP Subarjo pada Jumat (26/9/2025).

Dalam kondisi tak berdaya akibat miras, korban lantas menjadi sasaran pemerkosaan dan pencabulan secara bergantian oleh kelima pelaku. Setelah melancarkan aksi mereka, para tersangka tega meninggalkan korban begitu saja tergeletak lemah di lapangan.

Keesokan harinya, orang tua korban mendapatkan kabar bahwa putrinya ditemukan tak berdaya. Korban yang diantar warga ke rumah neneknya kemudian menceritakan kejadian pilu yang menimpanya.

Bertindak cepat atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Hanya dalam waktu seminggu, tepatnya pada Jumat (12/9/2025), kelima pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda.

Atas perbuatan keji mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Sumber: Humas Polresta Tangerang | Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News