Ada Dugaan Tak Sesuai Spesifikasi, LSM LSIM Desak Audit Proyek Revitalisasi Situ Cihuni dan Tlajung Udik

By Redaksi / 30/09/2025
Foto: Rapat Undangan klarifikasi LSM LSIM terkait proyek revitalisasi Situ Cihuni dan Tlajung Udik di kantor BBWSC2.
Foto: Rapat Undangan klarifikasi LSM LSIM terkait proyek revitalisasi Situ Cihuni dan Tlajung Udik di kantor BBWSC2.

Tangerang, PortalBanten.Id  | Program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang serta Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Dua proyek senilai total lebih dari Rp31 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, PT Madya Perdana Prima, diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis maupun aturan lingkungan yang berlaku.

Ketua Harian LSM Lembaga Sosial Independen Masyarakat (LSIM), M. Suminta Damhuri, meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut.

“Bukan hanya dokumen kontrak yang diperiksa, tapi juga realisasi di lapangan. Apakah tenaga ahli inti yang tercantum di dokumen lelang benar-benar bertugas penuh, atau hanya sekadar copy paste dari administrasi penawaran,” ujarnya.

LSIM menyoroti adanya potensi pelanggaran pada penugasan tenaga ahli inti seperti manajer proyek, site manager, hingga ahli K3 konstruksi yang seharusnya tidak bisa merangkap pada proyek lain di waktu bersamaan.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. LSIM mendesak agar PUPR memastikan proyek telah memenuhi ketentuan dalam Permen LH Nomor 4 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau minimal Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Jangan sampai pembangunan situ justru merusak lingkungan karena abai terhadap aturan. Kementerian PUPR harus melakukan kroscek izin lingkungan hidup di lapangan,” kata Suminta.

LSIM juga menuding kontraktor pelaksana berpotensi melanggar standar K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3). Termasuk dugaan tidak mengacu pada Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus dalam pengerjaan fisik, seperti pasangan tembok penahan tanah, kedalaman galian, hingga lokasi pembuangan tanah hasil galian yang seharusnya minimal berjarak 1 kilometer.

“Inspektorat Jenderal PUPR jangan hanya puas dengan laporan tertulis. Turun langsung dan cek mutu pekerjaan di lapangan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ Embung BBWSC2 yang membawahi proyek tersebut belum memberikan konfirmasi.

 

Laporan: Saipul Bahri|Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News