Serang, portalbanten.id|Aliansi Reformasi secara resmi melaporkan oknum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Serang ke Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan pengerusakan pagar kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 5 Mei 2025, buntut dari aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar pada 2 Mei lalu.
Presidium Aliansi Reformasi, Danny Pratama, angkat bicara mengenai insiden tersebut. Ia menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung pada dugaan pengerusakan fasilitas negara.
“Seharusnya aksi dilakukan dengan damai dan menjunjung tinggi etika demonstrasi. Bukan malah merusak fasilitas umum yang menjadi aset negara,” tegas Danny.
Hal senada disampaikan TB Rizki Ramadhani, Bendahara Umum Aliansi Reformasi. Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Rizki menekankan pentingnya menjaga marwah gerakan aktivis.
“Kita sesama aktivis, baik dari kalangan mahasiswa maupun LSM, memiliki tanggung jawab dalam menjaga jalannya demokrasi. Tugas kita mencakup mengawasi kebijakan pemerintah, mengadvokasi hak-hak masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, mengorganisir aksi protes yang sehat, dan mendorong partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Namun, Rizki menambahkan, semua itu harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar aturan.
“Demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan arogansi atau di luar batas kewajaran. Jika tindakan anarkis seperti ini dibiarkan, akan timbul stigma negatif terhadap seluruh gerakan aktivis, meski yang bertindak hanya oknum,” tegasnya.
Sementara itu, M. Irfan Pratama, Sekretaris Jenderal Aliansi Reformasi, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pengerusakan pagar Pemkot Serang ke pihak kepolisian.
“Kami berharap Kapolresta Serang Kota segera menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi kelompok lain baik mahasiswa, LSM, maupun ormas dalam menjalankan aksi-aksi serupa,” kata Irfan, dengan nada serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PC PMII Kota Serang maupun Polresta Serang Kota terkait laporan tersebut.
Laporan: Silvi