SERANG | JN, 52 tahun, penjaga tambak ikan di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 di saung tempat JN bekerja.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan di Rutan Polres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu, 26 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban, anak bungsu JN, mengadu kepada bibinya karena dua bulan tidak mengalami menstruasi. Hasil tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil.
“Korban menceritakan bahwa ia kerap dipaksa melayani nafsu ayahnya sejak November 2024. Setiap kali usai berbuat, pelaku mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” kata Condro.
Dua kakak korban yang bekerja di luar kota kemudian melapor ke Polres Serang. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, JN mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku tidak mampu menahan gejolak birahi,” ucap Condro.
JN dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah ayah korban, hukumannya ditambah sepertiga.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Condro.
Sumber: Polres Serang| Editor: Dodi Surya Pratama









