Tangerang, PortalBanten.id | Upaya polisi memburu pelaku pencurian motor di wilayah Cikupa justru berujung pada penemuan narkotika jenis sabu hampir 19 gram. Peristiwa itu terjadi saat Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025).
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, semula tim Reskrim hendak menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus curanmor. Namun saat penggeledahan berlangsung, polisi justru menemukan belasan plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 18,79 gram,” kata Johan, Senin (27/10/2025).
Pria berinisial IF yang berada di lokasi langsung diamankan. Diduga kuat, sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga siap diedarkan. Hal itu terlihat dari cara pengemasan barang bukti dalam klip-klip kecil yang lazim digunakan untuk transaksi.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut, sekaligus menyelidiki dugaan keterkaitannya dengan kasus curanmor yang sebelumnya diincar.
Tersangka IF kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Humas Polresta Tangerang









