Debt Collector Tantang Polisi di Tangerang Selatan, Kini Malah Dijerat Pasal Berlapis

By Redaksi / 04/10/2025
Foto: Tersangka berinisial L saat diamankan dan diperiksa penyidik Polres Tangerang Selatan.
Foto: Tersangka berinisial L saat diamankan dan diperiksa penyidik Polres Tangerang Selatan.

Tangsel, PortalBanten.Id  | Malam itu suasana di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mendadak tegang. Seorang pria berusia 38 tahun, berinisial L, tiba-tiba terlibat adu mulut hingga berujung perlawanan terhadap petugas kepolisian yang tengah menjalankan tugasnya, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa yang semula dipicu tindakan tidak menyenangkan itu kini berbuntut panjang. Polisi bergerak cepat mengamankan sang pria yang belakangan diketahui bekerja sebagai debt collector.

“Tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan intensif,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., saat ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (3/10). “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang melawan petugas negara yang sedang menjalankan tugas sah.” katanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., tersangka L kini dijerat tiga pasal sekaligus: Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindakan memaksa dengan kekerasan, melawan pejabat negara, dan tidak menuruti perintah sah,” kata Wira.

Dalam penjelasan resmi kepolisian, Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 212 KUHP menjerat pelaku yang melawan aparat negara yang sedang bekerja, sementara Pasal 216 KUHP menyangkut pelanggaran terhadap perintah sah pejabat.

Meski belum terungkap secara rinci kronologi awal insiden, penyidik memastikan tindakan pelaku sudah memenuhi unsur perlawanan terhadap pejabat negara.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Wira. “Penegakan hukum harus tetap berjalan, siapa pun pelakunya.” katanya.

Sementara itu, situasi di sekitar lokasi kejadian kini telah kembali normal. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas bukan hanya bentuk ketidakhormatan terhadap hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketertiban publik.

 

Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News