Dijanjika Kerja Di Butik, Remaja 17 Tahun Asal Kota Cilegon Dijual Jadi PSK di Pekanbaru

By Redaksi / 08/03/2022
IMG_20220309_030917

CILEGON|Satreskrim Polres Cilegon membekuk dua tersangka dengan modus menawarkan pekerjaaan melalui media sosial. Kedua pelaku berinisial HF dan NM ditangkap setelah menculik dan menjual korban yang masih berusia dibawah umur berinisial PM (17) warga Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan peristiwa ini terjadi pada 15 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah tempat tinggal korban di Lingkungan Kerenceng RT 01/04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja di butik.

“Yang dimana sebelumnya antara korban dan pelaku sudah berkomunikasi melalui media sosial,
namun ibu korban tidak memberikan izin kepada kedua pelaku untuk membawa anaknya bekerja
pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB anak pelapor (orangtua korban-red) menghubungi pelapor bahwa korban pada saat itu berada di perjalanan menggunakan kendaraan minibus dan mengarah ke Pekanbaru Riau. Jadi korban ini sebelumnya diculik pelaku,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).

Akibat hal tersebut, kata Kapolres, korban merasa ditipu oleh orang yang mengajaknya bekerja di daerah Serang, Banten, namun ternyata menuju Pekanbaru.

“Kemudian ibu korban datang ke Polres Cilegon dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut personel PPA Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan berangkat menuju ke Pekanbaru,” terang Kapolres.

Setelah sampai di Pekanbaru, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman tempat lokalisasi di daerah Beringin Pekanbaru dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat makan.

“Kemudian korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengecekan kesehatan sebelum dibawa kembali ke Cilegon. Pada Senin 21 Februari 2022 korban dibawa kembali ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orangtua korban,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolres, personel PPA Setreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berinisial HF di sekitaran Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak pada 3 Maret 2022 saat hendak menyeberang menggunakan kapal ke Bakauheni. “Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Cilegon,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau perdagangan anak dibawah umur dengan cara menawarkan pekerjaan melalui media sosial kemudian melakukan penipuan kepada keluarga korban.

“Pasal yang dipersangkakan kepada
pelaku NF yang menjual korban
pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud perekrutan penipuan dan pengiriman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,”

“Sementara NM pelaku yang mengantar korban ke Pekanbaru Riau
pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud membantu atau melakukan percobaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (TS/RED)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News