Dokter Suntik Gas Dibekuk! Jaringan Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang Kantongi Rp 594 Juta dalam 5 Bulan

By Dodi Surya pratama / 02/12/2025
IMG-20251202-WA0011

Serang |Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya membongkar bisnis gelap yang selama lima bulan terakhir menggerogoti subsidi negara dan mengancam keselamatan publik. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (02/12), Subdit IV Tipidter mengungkap praktik penyalahgunaan sekaligus pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang dikendalikan jaringan di Kabupaten Tangerang.

Konferensi pers dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Penyidik menetapkan lima tersangka. AB (56) disebut sebagai pemilik dan penanggung jawab operasi. Tiga nama lain — MA (30), MR (43), dan SU (48) — berperan sebagai eksekutor lapangan. Sementara AN (36) diberi peran unik sebagai “dokter suntik gas”, julukan yang mengesankan operasi ini rapi, sistematis, dan berlangsung seperti bengkel industri ilegal.

Kasus ini terbongkar dari pengembangan perkara LPG subsidi di wilayah Sukatani, Rajeg, Jayanti, Solear, dan sejumlah titik lain di Kabupaten Tangerang. Pada Senin (01/12), tim Tipidter melakukan operasi tangkap tangan di sebuah pangkalan LPG 12 kg “Cahaya Abadi”, Jl. Raya Pakuhaji No.97, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, penyidik mendapati tabung 3 kg subsidi berwarna hijau sedang ditransfer ke tabung ukuran 12 kg warna pink menggunakan alat suntik khusus.

Para tersangka memutar modal dengan cara membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan luar zona regulasi seharga Rp19.000 per tabung. Gas hasil suntikan dijual sebagai LPG 5,5 kg seharga Rp80.000, dan LPG 12 kg dengan harga Rp140.000–Rp160.000.
Volume kerja mereka bukan kaleng-kaleng: 300–600 tabung subsidi per hari dialirkan menuju tabung non-subsidi.

Kalkulasinya memalukan:

60 hingga 120 tabung 12 kg terjual per hari

Keuntungan harian mencapai Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta

Omzet per bulan menyentuh Rp118,8 juta

Dalam 5 bulan, kerugian negara berubah menjadi keuntungan kotor Rp594 juta untuk satu pelaku

Semua berlangsung sejak Juni 2025.

Barang Bukti: dari Tombak Besi sampai Ribuan Tabung Gas

Tim menyita barang bukti yang mencerminkan skala usaha ilegal ini:

Empat mobil pikap untuk distribusi

77 regulator “tombak” penyuntikan

Timbangan digital

Karung segel tabung 12 kg

2.043 tabung 3 kg (isi dan kosong)

504 tabung 12 kg (isi dan kosong)

60 tabung 5,5 kg kosong

Barang bukti ini menunjukkan jaringan ini bekerja seperti pabrik pengoplos profesional — lengkap, terstruktur, dan beroperasi masif.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Bronto Budiyono. Ia memastikan pengawasan sektor migas akan diperketat, terutama pada rantai distribusi LPG yang selama ini diklaim sebagai titik rawan mafia dan permainan harga.

Pengungkapan kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik: berapa banyak “dokter suntik gas” lain yang masih berkeliaran, bermain di balik tabung-tabung subsidi yang harusnya milik rakyat kecil?

Dodi Surya pratama

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News