Empat Oknum Opang Jadi Tersangka Persekusi Penumpang Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

By Redaksi / 29/07/2025
Keterangan foto: Konferensi pers Polresta Tangerang soal kasus pemaksaan penumpang taksi online, empat tersangka ditampilkan dengan barang bukti.
Keterangan foto: Konferensi pers Polresta Tangerang soal kasus pemaksaan penumpang taksi online, empat tersangka ditampilkan dengan barang bukti.

TANGERANG | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang taksi online untuk turun di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik lantaran disertai intimidasi terhadap seorang ibu yang menggendong bayi di tengah hujan deras.

Keempat tersangka masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka merupakan oknum pengemudi ojek pangkalan (opang) yang terekam dalam video yang beredar luas.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga A, N, J, dan JU ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Indra Waspada, para tersangka diduga memaksa korban turun dari mobil dengan cara membentak, membuka paksa pintu kendaraan, dan membawa pecahan selkon (bata ringan) sebagai bentuk intimidasi. Salah satu tersangka bahkan mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tak segera turun.

“Oknum opang yang mengenakan kemeja merah dan helm terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon, lalu membuka paksa pintu,” ujar Indra.

Korban berinisial SM yang sedang menggendong bayinya sempat memohon agar diberi kelonggaran karena situasi hujan deras dan kondisi bayinya yang masih berusia enam bulan.

Namun permohonan itu diabaikan. Karena merasa terancam, korban akhirnya turun dari kendaraan dan berjalan kaki bersama bayinya setelah diberi payung oleh sopir taksi online.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini pada Minggu, 27 Juli 2025, usai viralnya video di media sosial. Tim langsung diturunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan stasiun, saksi mata, dan korban.

“Total sudah sembilan orang kami periksa, termasuk keempat tersangka yang saat itu masih berstatus saksi,” ujar Indra.

Laporan resmi dari korban IA dilayangkan ke Polsek Cisoka. Tindak pidana yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara,” tegas Indra.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara ojek pangkalan dan layanan transportasi daring yang kerap menimbulkan keresahan di berbagai wilayah.

 

Editor: Dodi Surya Pratama|Sumber: Humas Polresta Tangerang 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News