Tangerang | Muhamad Rizki Romdani, salah seorang saksi dari wali murid SMK Persada Yayasan Al-Istiqomah, melayangkan Hak Jawab kepada redaksi Portal Banten terkait pemberitaan berjudul “Ricuh Wali Murid vs SMK Persada, Kapolsek Pasar Kemis Bantah Ada Intimidasi” yang dipublikasikan pada 17 Agustus 2025.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, Rizki menilai berita tersebut hanya memuat keterangan sepihak dari aparat kepolisian tanpa memberi ruang klarifikasi dari pihak wali murid yang disebut sebagai korban.
“Berita hanya memuat pernyataan sepihak dari aparat kepolisian tanpa memberikan ruang klarifikasi dari pihak wali murid yang menjadi korban,” tulis Rizki dalam suratnya. Selasa (19/8/2025).
Ia juga membantah pernyataan Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri yang menyebut tidak ada intimidasi dalam proses penanganan perselisihan antara wali murid dan pihak sekolah. Menurut Rizki, pengalaman di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Pernyataan ‘tidak ada intimidasi’ bertolak belakang dengan pengalaman saya di lapangan, di mana proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali murid dilakukan tanpa prosedur yang jelas serta menimbulkan rasa tertekan,” ujarnya.
Rizki menjelaskan, pada hari kejadian, wali murid diundang ke Polsek Pasar Kemis dengan dalih musyawarah bersama pihak sekolah. Namun, faktanya pihak sekolah tidak hadir dan proses yang berlangsung lebih menyerupai pemeriksaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2), Rizki meminta agar Portal Banten memuat hak jawabnya secara proporsional.
Ia juga meminta media memberi kesempatan yang seimbang bagi pihak wali murid untuk menyampaikan fakta sebenarnya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang,” tutupnya.
Penulis: Kiriman Muhamad Rizki Romdani (Pemohon Hak Jawab)
Editor: Redaksi Portal Banten
Catatan Redaksi: Hak Jawab ini dimuat sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isi Hak Jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.









