Istri Mengajar, Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Tega Cabuli Dua Anak Tiri Berulang Kali Sejak Juni

By Redaksi / 26/11/2025
Keterangan Foto: Seorang pria berinisial RD (tengah, kaus abu-abu) dibawa oleh petugas Unit PPA Polres Serang setelah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kabupaten Serang, Rabu (26/11/2025).
Keterangan Foto: Seorang pria berinisial RD (tengah, kaus abu-abu) dibawa oleh petugas Unit PPA Polres Serang setelah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kabupaten Serang, Rabu (26/11/2025).

PETIR | RD (32), seorang pedagang minuman es selendang mayang keliling, kini meringkuk di tahanan Polres Serang. Warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Senin siang, 24 November 2025, atas laporan ibu korban yang juga istrinya karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur (14 dan 8 tahun).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady ES, mengungkapkan fakta mengejutkan dari pemeriksaan. Perbuatan keji RD terhadap kedua korban itu diketahui telah berlangsung sejak Juni 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah,” kata Andi pada Rabu, (26/11/2025).

Andi menjelaskan motif pelaku diduga murni didorong oleh nafsu birahi. Tersangka RD melakukan tindakan asusila tersebut dengan meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan. Lebih parah lagi, ia berulang kali menggesekkan alat kelaminnya ke bagian tubuh belakang korban.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” ujar Kasatreskrim.

Trauma yang mendalam akhirnya mendorong kedua korban untuk memberanikan diri bercerita kepada sang ibu. Setelah mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung bergerak cepat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang pada 10 November 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan RD di rumahnya. Penyidik saat ini telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis.

“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas AKP Andi Kurniady.

RD kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, menjamin proses hukum akan berjalan maksimal.

 

Laporan: Saipul Bahri|Editor: Dodi Surya Pratama 

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News